wwc Fasli Jalal, Dirjen PMPTK

yang ini waktu bikin edisi pendidikan nasional. gw berhasil mewwc dua dirjen dalam satu waktu. pun ada ide baru pake fotografer biar lebih konsen…si dewi yang jadi fotografernya…pak fasli termasuk yang mudah untuk dihubungi..dan yang pasti ngomongnya lancar, senggol dikit keluar banyak…hehehe…thx pak..

Prof. Fasli Jalal, PhD

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)Depdiknas  

“Tujuan Ttamanya Agar Kualitas Guru Meningkat.”. 

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Kendati anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperkirakan baru dapat dipenuhi 2009 mendatang, berbagai kebijakan kea rah perbaikan mutu pendidikan terus dilakukan.

Mulai upaya peningkatan standar lulusan sekolah dasar dan menengah, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, hingga bagian yang terpenting, peningkatan kompetensi para pendidik yang kerap menjadi keluhan terbesar.

Menurut UU, guru harus ikut uji sertifikasi untuk menunjukkan bahwa dia mempunyai kompetensi yang menunjukkan ia seorang profesional.,” jelas Dirjen PMPTK, Depdiknas, Prof Fasli Jalal, PhD ketika diwawancarai KomunikA di kantornya, Senayan, Jakarta (20/04) Berikut adalah petikannya: 

Apa semangat dari uji kompetensi dan sertifikasi ini?

Presiden telah mencanangkan bahwa guru adalah sebuah profesi, maka tentu harus ada perubahan. Dituangkan dalam peraturan perundangan, UU Guru dan Dosen. No 14/2005 yang diudangkan pada 30 Desember 2005.

Intinya mengatur bahwa guru dan dosen sebagai sebuah profesi memerlukan kualifikasi dan persyaratan tertentu serta pemberian jaminan. Standarnya demikian.Guru profesional harus punya standar kualifikasi akademik tertentu. Guru S1/D4, dosen S2. kemudian harus ada bukti dalam bentuk sertifikat bahwa memang dia sebagai tenaga profesi. Karenanya dituntut pula untuk memunyai sertifikasi pendidik.  

Berapa jumlah guru yang akan disertifikasi?

Saat ini jumlah pendidik untuk tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah, ada 2,7 juta. Terbanyak di SD sekitar 1¼ juta, kemudian SMP, SMU, SMK, dan terakhir di TK. Angka itu minus dosen yang jumlahnya lebih dari 300 ribu orang.

Dari 2,7 juta, belum bisa kita habiskan serentak. Hanya sekitar 900 ribu guru berijazah S1/D4 yang bisa dibawa ke program sertifikasi. Sisanya 1,8 juta kita naikkan dulu standar mereka, baru kemudian kita lakukan sertifikasi kepada mereka. Dan harus dihabiskan dalam 8 tahun ke depan.  

Disekolahkan?

Ya. Tapi tidak sekolah konvensional. Akan menggunakan pola jarak jauh, multimedia, teknologi informasi.   

Seperti Universitas Terbuka (UT)?

Lebih dari sekadar UT. Karena UT kan tergantung tutor di lapangan. Ini dosen benar yang dikirim dari pusat. Kita juga membuat peluang agar saat libur sekolah, guru datang ke kampus.  

Dana pemerintah pusat semua?

Gabungan, dari pribadi, pemerintah daerah, dan juga pemerintah pusat. Kami memberikan bantuan Rp.2 juta/guru/tahun. Kalau dengan UT, dana dari pemerintah pusat saja sudah cukup. Tapi juga harus ada kontribusi dari pemerintah daerah. Kalau universitasnya sekota dengan tempat mengajar, tidak perlu banyak biaya. Tapi, kalau dia memakai universitas yang agak jauh, misal ngajar di Yahukimo, kuliah di Universitas Cendrawasih, Pemda harus lebih bantu. 

2007 ini bagaimana?

Tahun ini kami sudah menganggarankan pengadaan uji sertifikasi bagi 190 ribu orang dan akan ditambah 10 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu yang akan mengikuti sertifikasi. Jadi guru-guru yang sudah menunjukkan keprofesionalan mereka yang dibuktikan dengan uji sertifikasi 4 kompetensi tadi, akan diberikan tunjangan sebesar 1 x gaji pokok. Kira-kira Rp.18 juta/tahun. 

Apa saja yang diuji?

Ada empat hal yang akan dicek. Tergantung jenjang dan mata pelajaran apa dia mengajar. Keempat kompetensi ini berdasarkan studi kami merupakan kualifikasi seorang guru yang profesional.Pertama, kompetensi pedagogik atau kemampuan guru dalam mendidik. Kemudian kompetensi profesional, terkait dengan pemahaman dia tentang bidang studi yang dia ampu. Kalau dia seorang guru fisika, harus tahu benar ilmu fisika itu seperti apa.

Ketiga adalah kompetensi sosial, bagaimana dia berinteraksi dengan murid, sesama guru, orang tua, dan sesama masyarakat. Dan terakhir adalah kompetensi kepribadian, di mana guru menunjukkan ciri yang pantas digugu dan ditiru oleh masyarakat dan lingkungan.  

Kalau dilihat dari keempatnya. Mana yang terbanyak menjadi masalah guru di Indonesia?

Kalau guru bidang studi, banyak belum memunyai kualifikasi. Kemudian ada yang mengajar di bidang yang salah, tidak sesuai latar belakang pendidikan. Bagi guru yang latar belakangnya kependidikan, pada umumnya sudah kuat pada kompetensi pedagogik. Sehingga yang harus diperkuat lagi adalah kompetensi profesional.

Sedangkan guru-guru yang latar belakangnya nonkependidikan, pada umumnya, lemah pada kompetensi pedagogik. Karena itu ide awalnya dalam UU, bagi guru latar belakang kependidikan akan lebih banyak ditempa pada kompetensi profesional. Yang berlatar belakang nonpendidikan lebih ke pedagogiknya. 

Guru di luar Jawa? Dikeluhkan belum merata kemampuan dan penyebarannya?

Kalau lihat dikotomi Jawa dan luar Jawa atau perkotaan dengan pedesaan, memang ada distribusi yang tidak seimbang. Di mana guru menumpuk di kota atau sekolah maju, sementara di pedesaan atau daerah terpencil sangat kurang.Di daerah-daerah luar Jawa; pedesaan; dan daerah terpencil, distribusi juga menjadi masalah. Pun dengan jumlah guru secara makro, sangat signifikan. Terlebih pada guru matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Dan hal tersebut memang menjadi perhatian kami.  

Standar sertifikasi guru di daerah?

Standar sama, tidak ada pembedaan sama sekali. Hanya saja kepada mereka dan juga guru lain yang belum berkembang, kita beri pengayaan; pelatihan; dan try out. Dari kelemahan mereka, kita ajak untuk remedial program. Agar guru yang kurang, bisa tahu kelemahannya. Nanti akan kita buat strategi pembelajarannya. Mana yang belajar sendiri, berkelompok di kelasnya, pertemuan kelompok kerja guru atau MGMP. Kami bantu dengan narasumber. 

Guru yang tidak lulus sertifikasi?

Kita amati di mana kelemahan kompetensinya. Masing-masing kompetensi kan ada indikatornya beda. Misal, dari 10 indikator di kompetensi profesional, jatuh di 4 indikator. Kami buat program remedial untuk memenuhi kelemahan itu.  

Jadi ini lebih semacam peningkatan kualitas dan bukan penyeleksian guru?

Ya. Uji sertifikasi ini juga kaya dengan pemberdayaan, pengayaan, pelatihan, bukan sekadar datang, ditanya, dilihat, dan dinilai. Tujuan utamanya agar kualitas guru meningkat. 

Penilaiannya berjalan kontinyu?

Kalau mereka sudah bersertifikat, berimbas pada peningkatan karir. Setiap gradasi itu akan memberikan otoritas dan kesejahteraan yang lebih tinggi. Sehingga kami harapkan dengan kesejahteraan tadi guru akan meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya secara berkelanjutan.  

Apa ada pinalti kalau di kemudian hari kualitas mereka menurun?

Dalam draft PP dikatakan harus ada pembelajaran berkelanjutan. Saya lupa angkanya, minimal 24 jam setahun guru harus menunjukkan bahwa dia selalu melakukan penyegaran keilmuan dengan ikut lokakarya, kursus, workshop, dan seminar. Semua itu nanti akan diberi akreditasi, tanda dia itu memelihara angka yang telah diberikan dalam sertifikasi.  

Based on IT nya di mana?

Kami sudah mengembangkan kemampuan antara pusat dan universitas, dengan titik-titik di seluruh kabupaten/kota yang kita sebut dengan Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas). Jardiknas ini memungkinkan hubungan gratis dari semua ICT Centre di semua kabupaten/kota dengan internet ke pusat perguruan tinggi di manapun. Kita bayar bandwithnya.

Sudah ada kontak kerjasamaJumlahnya akan menjadi 450an, sejumlah kabupaten/kota. Kemudian ada 82 universitas terkait, modulnya bisa ditransfer dan diunduh (download). Kalau guru yang tinggal sekota dengan titik Jardiknas, punya hubungan dengan wide area network. Gratis. Kalau jauh dari titik Jardiknas, maka terpaksa dia harus ke kantor kecamatan yang akan memfasilitasinya. 

Kendala dalam uji kompetensi?

Karena ini masih baru kita mulai. Tahapan pertamanya adalah penilaian portofolio. Jadi semua guru yang sudah dikuota akan dikaitkan berapa yang harus dibayar mulai tahun depannya. Akan ada kuota bagi guru yang akan disertifikasi, sesuai dengan komposisi guru nasional.

Misal jika 1,2 jt adalah guru SD, atau 45 persen, maka kuotanya adalah 45 persen yang dikuota adalah guru SD. Angka ini dibagikan ke kabupaten/kota. Nantinya juga akan merangking guru berdasarkan urutan lama mengajar, usia, tinggi pangkat, dan terakhir tugas tambahan. 

Tentang honorer?

Kami tidak membedakan hal itu. Asal dia sudah mengajar, pun di swasta. Apakah dia mengajar di sekolah yang punya izin, mengajar minimal 24 jam, sudah S1, kalau semua sudah ok, maka kita masukan ke dalam giliran untuk kuota uji sertifikasi ini.  

Ada pendapat, sertifikasi ini main-main. Hanya upaya pemerintah untuk memberikan tambahan tunjangan kepada guru tapi dengan cara yang terlihat elegan. Ada tanggapan?

Sebenarnya UU itu kan sudah representasi dari DPR dan pemerintah. UU itu mengamanahkan ke depan guru Indonesia itu harus profesional. Tanda profesional itu apa? Dibuatlah standar dan sertifikasi.Jika guru baru sudah memenuhi kriteria tadi, maka dia dapat disebut guru profesional. Sehingga wajar jika dia dibayar lebih mahal. Harus dia tunjukkan dulu bahwa dia mengikuti persekolahan yang lebih lama, lebih tinggi gradasinya, lebih profesional baru diikuti pendapatan yang lebih tinggi. 

Upaya menambah dan menyebar guru?

Kami selalu mendata kekurangan dan kelebihan guru. Kemudian bersama Pemda mendata pengajuan formasi ke MenPAN dan BKN. Dari formasi itu akan diserahkan kepada daerah untuk perekrutan. Tapi pusat memberikan intensif-intensif kepada daerah untuk melakukan redistribusi pada guru-guru yang banyak menumpuk di daerah maju dan perkotaan ke daerah terpencil ataupun pedesaan. Contoh, bantuan rumah, pendidikan untuk anaknya, kemudahan pelatihan, dan lainnya. 

Dibanding dengan dosen yang hanya 300 ribu, peluang peningkatan mutu para guru dasar dan menengah, masih jauh tertinggal. Tanggapan?

Dibandingkan dengan dosen, memang belum sebesar itu. Pertama, saat ini kebutuhan yang mendesak, banyak guru yang masih belum terpenuhi kompetensinya. Kalau melihat faktor itu, sebenarnya angka yang kita keluarkan, jauh lebih besar. 190 ribu dari pusat saja. Belum dari daerah. Yang penting untuk dilakukan adalah memenuhi sasaran UU. Nanti pendidikan profesinya juga akan ada beasiswa.   

Tentang penerapan UU Guru dan Dosen sudah sampai mana?

Sekarang menunggu peraturan pemerintah. Sudah lama keluar dari Diknas, sedang diharmonisasi di Depkumham. Dan kemudian ditambahkan kepastian dari Depkeu untuk pembiayaan. Dari Depdagri mengenai pembagian tugas pusat dan daerah. Dari MenPAN dan BKN tentang perlakuan terhadap sesama PNS, mengapa guru mempunyai kekhususan.

Apakah bertentangan dengan UU yang lain.Kemudian melihat persetujuan perguruan tinggi terhadap pelaksaan uji sertifikasi yang untuk guru-guru tertentu tidak seperti yang tercantum dalam UU 100%. Ada kita carikan penundaannya di dalam PP itu. Ini kan harus disetujui oleh perguruan tinggi.Tapi Mendiknas sudah mendapat persetujuan dari Depkumham. Sambil menunggu PP itu, untuk uji sertifikasi ini, Mendiknas akan mengeluarkan Peraturan Mendiknas saja. Sebagai dasar dari uji sertifikasi. Yang kami harapkan dalam sebulan ini sudah bisa keluar Permen-nya.*** (dimas@bipnewsroom.info) 

sibapak juga punya web lo…http://www.faslijalal.com

45 thoughts on “wwc Fasli Jalal, Dirjen PMPTK

Add yours

  1. Baru-baru ini kita dengar bahwa indikator penilaian guru yang bisa mengikuti sertifikasi adalah portofolio. Ada 10 aspek penilaian dalam portofolio tersebut. Apakah itu lama mengajar, diklat yang pernah diikuti atau usia guru. Menurut saya, sangat sulit sekali untuk memberikan penilaian tersebut. KKN versi baru pun bisa muncul. Nah bagaimana Depdiknas menyikapi ini?

  2. Bapak dirjen yang terhormat tolong perjuangkan nasib kami para PTT baik status maupun kesejateraannya.Kalau ada informasi bahwa tenaga TU sudah terlalu banyak itu hanya megada-ada saja mohon bapak cek ke sekolah-sekolah khususnya di Kota Malang. Kami menunggu dan berharap bapak bisa memperjuangkan nasib kami.

  3. Saya stetuju dengan sertifikasi bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru saja tapi lebih utama adalah kwalitas guru. Namun bagi saya kaget, golongan saya III d. dengan masa kerja 10 tahun, sulit untuk mengikuti sertifikasi, maaf, padalah dihitung-hitung berdasarkan petunjjuk untuk portopolio, nilai saya bisa menucukupi karena banyak kegiatan nasional yang saya ikuti seperti instruktur nasional, lomba LKG, penulisan LKS dan buku, seminar2 (bahakan pernah seminar internasional) serta kegiatan2 di provinsi karena sebagai tim pengembang kurikulum provinsi). Bahkan untuk mengikuti progran bea siswa untuk sertifikasi juga tidak mendapat izin dengan alasan faktor usia. Lalu bagaimana seharusnya saya menghadapi sertifikasi ini ? Apakah menunggu usia dengan aktivitas yang bisa mendukung kwalitas guru berhenti ? karena kegiatan yang selama ini saya kerjakan sepertinya tidak mendukung untuk ikut sertifikasi. Terimaksih. Mohon maaf.

  4. Yth. Pak Fasli, sertelah saya baca wawancara memang sangat bagus dan ideal untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Tapi dilapangan khusunya di luar jawa c.q. Kalimatan Tengah masih sangat banyak guru-guru kita yang sudah senior. mengajar di pelosok dan mereka bisa dipastikan belum mengenyam pendidikan tinggi alias belum S1 sehingga tidak memenuhi persyaratan sertifikasi guru. Apakah tidak menimbulkan kecemburuan? Apakan tidak mungkin diadakan pemutihan bila sudah mengajar sekian puluh tahun? trims. (win_harimurti@yahoo.co.id)

  5. Yth. Pak Fasli Jalal,
    Pak atas karunia Allah swt., saya dinyatakan lulus sertifikasi pada Maret 2008 ini. Suatu hari ada teman mengatakan bahwa syarat mendapatkan tunjangan nanti harus menyertakan NUPTK, tatapi sampai saat ini saya belum memiliki. Kelihatannya informasi tentang NUPTK belum cukup menyebar di sekitar kami. Bagaimana mendapatkannya? Saya coba lacak lewat internet juga belum terkuak. Terima kasih atas perkenan membaca dan menjawab.

  6. Ass.
    Mudahan kabar baik selalu pada Bapak Dirjen.
    Saya hanya keluhan dari teman-teman yang telah lulus DPG tahun 2007 dan telah membuka rekening untuk tunjangan profesional guru. Kami buka rekening itu dengan susah payah, sampai meminjam pada teman yang mampu atau koperasi. Setelah beberapa kali kami mengecek, ternyata sang tunjangan belum juga datang. Yang ada uang kami berkurang untuk bayar administrasi. Jangan-jangan nanti pas tunjangannya datang, rekening kami sudah non aktif.
    Mohon perhatian saya. Makasih. Jangan bosan mendengar yang Pa?
    Wassalam.

  7. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Bapak Dirjen yang terhormat…..
    Saya adalah salah satu peserta sertifikasi guru IPA melalui jalur pendidikan di Unnes Semarang.
    Ada 5 hal yang perlu mendapat tanggapan dari bapak, yaitu :
    1. Apakah ada perbedaan pelayanan khusus antara sertifikasi jalur porto folio dengan jalur pendidikan ? sebab jalur porto folio, guru menyiapkan semua berkas paling lama 2 bulan, sedangkan jalur pendidikan 1 tahun ditambah uji kompetensi di akhir tahun (sekitar Nopember 2008),
    2. Apakah nilai hasil mata kuliah dapat digunakan untuk melanjutkan ke jalur pendidikan yang lebih tinggi (S2) ?,
    3. Selama ini, jalur porto folio yang tidak lulus kemudian diklat semuanya lulus, apakah jalur pendidikan pada akhirnya juga akan LULUS semua ?,
    4. Apakah jalur pendidikan akan dilanjutkan terus ? proses dan teknik pelaksanaannya seperti apa ?, apakah tetap bea siswa atau biaya sendiri ?,
    5. Bagaimanakah sikap pemerintah jika sampai batas waktu yang ditentukan (10 tahun) guru masih mempunyai latar belakang pendidikan non S1

  8. Yth. Bapak Dirjen DIKTI
    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Sebelumnya saya mohon maaf menggunakan fasilitas ini untuk memberitahuakan persoalan saya karena ini benar-benar terpaksa.

    saya sudah beberapa kali mengirim email ke diknaga dikti dan CPMU-TPSDP namun tak berbalas sedang dari Universitas tempat saya bekerja tidak mau tau permasalahan saya (saya tidak tau) yang jelas saya terlunta-lunta disini (france) pak.
    untuk jelasnya ada dalam email yang saya kirimkan (terlampir). Mohon dengan sangat saran, bantuan solusi dll pak karena ini benar-benar Urgent.

    Yth. Bapak Derektur Ketenagaan Dikti.
    Yth. Bapak Direktur CPMU-TPSDP

    Asslamu’alaikum.,

    Untuk sekian kalinya saya kirim email ke Bapak-bapak, dan sekarang kembali saya kirimkan email ini ke Bapak-Bapak, karena saya *terlunta-lunta* disini, saya mau pulang saja ke Indonesia walau studi ini tinggal sedikit lagi via kedutaan karena saya tidak uang sama sekali disini.

    wassalam,

    Roni – Kiagus Ahmad
    Université Bordeaux 1-France
    IECB, pole 1 (equipe Reiko Oda)
    2, Rue Robert Escarpit
    33607 PESSAC
    France
    Tel : 05 40 00 22 28
    Fax : 05 40 00 30 66

    isi email sebelumnya :

    Yth. Bapak Derektur Ketenagaan Dikti.

    Dengan hormat,
    Bersama email ini saya memberi tau bahwa saya telah dua kali mengirim pesan ke Bapak via site ditnaga-dikti tapi tidak berbalas, apakah pesan tersebut diterima?, kalau tidak saya beritahukan kembali bahwa saya : Kiagus Ahmad Roni karya siswa S3 Tahun terakhir Universitas Bordeaux1-France dari Universitas Muhammadiyah Palembang, beasiswa dari TPSDP (No kontrak 40/B-15/OP/SPMU/V/2004 dan Add-892/B-15/OP/SPMU/IX/2007) untuk perpanjangan tahun ke-4 diajukan ke DIKTI dan telah disetujui berdasarkan surat nomor: 658 dan 659/ D4.4/2008, semua persyaratan sudah saya penuhi dan saya kirimkan via universitas/SPMU-TPSDP namun sampai sekarang saya tidak tau lagi *kelanjutan *dari itu semua sedangkan saya bener2 *bermasalah *dalam keuangan disini, dari universitas dan SPMU-TPSDP tidak ada kabar atau solusi untuk itu, mereka cuma bilang tunggu kabar dari Ketenagaan Dikti.Saya bingung dan pusing harus berbuat apa disini karena tidak ada lagi dana untuk hidup (saya terlunta-lunta pak disini).cMohan kabar, saran dan solusi dari Bapak.
    Demikianlah pak, semua terpaksa saya katakan apa adanya karena kondisi saya, mohon maaf atas kelancangan ini dan semoga Bapak dapak memaklumi dan membantu.
    Informasi Bapak sangat saya harapkan sesegera mungkin.
    Terima kasih,

    Hormat Saya,
    Roni – Kiagus Ahmad

    IECB, pole 1 (equipe Reiko Oda)
    2, Rue Robert Escarpit
    33607 PESSAC
    France
    Tel : 05 40 00 22 28
    Fax : 05 40 00 30 66

    Yth. Bapak Bambang Supriyadi
    Derektur CPMU-TPSDP

    Assalamu’alaikum ww.,
    Bersama email ini, saya beritahukan pada Bapak bahwa saya :Kiagus Ahmad Roni karya siswa S3 Tahun terakhir Universitas Bordeaux1-France dari Universitas Muhammadiyah Palembang, beasiswa dari TPSDP (No kontrak 40/B-15/OP/SPMU/V/2004 dan Add-892/B-15/OP/SPMU/IX/2007).
    Saya mohon SARAN dan SOLUSI dari Bapak tentang kelanjutan studi saya ini, saya tidak ada lagi dana untuk hidup, bayar apartement DLL yang semuanya sudah jatuh tempo, sedangkan pihak universitas dan SPMU sepertinya tidak ada solusi dan tidak mengerti/peduli dengan yang sudah terkontrakan, mereka cuma bilang tunggu kabar dari DIKTI dan tidak mau tau keadaan saya disini. Saya juga sudah mencoba menghubungi dirjen ketenagaan dikti via email namun belum berbalas (isinya ada dibawah email ini).
    Demikianlah, mohon maaf bila saya lancang karena saya terpaksa dan ini benar-benar urgent (saya terlunta-lunta disini pak). Saya kirmkan email ini ke tpsdp-staff@dikti.org tapi kembali lagi (mungkin tidak berlaku lagi) jadi saya kirim ke alamat Bapak langsung, mohon maaf. Atas semuanya saya ucapkan terima kasih.
    Wabillahitaufik walhidayah,

    wassalam,
    Hormat Saya,
    Roni – Kiagus Ahmad

    IECB, pole 1 (equipe Reiko Oda)
    2, Rue Robert Escarpit
    33607 PESSAC
    France
    Tel : 05 40 00 22 28
    Fax : 05 40 00 30 66

  9. Guru yang sudah berumur lebih dari 50 tahun gol VI-a bekerja lebih dari 25 tahun, belum S-1 , masih disuruh sekolah lagi , apakah seperti ini kebijakan seorang pemimpin yang arif ? , andaikata ikut sekolah lagi pun paling guru tua tsb tinggal ngorok dikelas dan tugas mengajarnya terbengkelai ,saya rasa kebijakan pemimpin seperti ini tidak dapat dikatakan memberdayakan guru menjadi baik tetapi hanya memperdaya guru – guru tua (apakah bapak jadi pemimpin seperti ini dulu , pinter dengan sendirinya ) mana penghargaan terhadap guru tua , rasanya lebih bijak ketua PGRI pusat ( perlu direnungkan ) tidak hanya mengejar sensasi dan proyek tetapi ( berfikir lah seperti Cholifah Umar bin Chotob), ingat pak target guru harus S-1 tuntas masih tahun 2015 , guru tua yang sekarang umur 50 tahun sudah pensiun apa yang dikejar berfikirlah dengan cerdas jangan hanya mikir proyek melulu tobat sebelum lengser dan dilengserkan Alloh (apakah bapak tidak berfikir sertifikasi guru seperti ini mencetak guru dan kepala sekolah menjadi pembual dan pembohong ) trim

  10. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Saya sebagai guru di Surabaya, yang sudah lulus setifikasi th 2007, membawa permasalahan yang dapat saya himpun dari teman-teman sefrofesi antara lain;
    1. Sampai sekarang ada guru yang lulus Sertifikasi (portofolio) tapi belum mendapatkan bukti sertifikat, sedang yg ikut diklat malah sudah?
    2. Guru yang sdh lulus lewat portofolio th 2007 dan sudah mengumpulkan data(Bukti lulus, F.C Rek BRI, SK terakhir, Sk berkala, Slip gaji) sejak awal Januari 2008, Mengapa sampai sekarang belum ada pencairan dana profesi?
    3. Beberapa waktu yang lalu surat kabar di Surabaya memuat berita dari Bapak Rasiyo selaku Kakanwil Jatim menyatakan bahwa ;
    a. Untuk yang lulus Th 2007 yang memenuhi syarat hanya 50% saja dan ini segera cair, akan tetapi sampai sekarang pun Belum ?
    b. Bagi yang 50% lulus tapi nanti belum menerima dana profesi guru, di tengarai ada kemungkinan data kurang lengkap, untuk itu Bapak Rasiyo berharap segera diumumkan sehing temen-tmen guru seger MELENGKAPI.
    c. Benarkah pencairan dana diberikan mulai per April, Mei Juni, sedangkan Jan – Mar tidak? Mengapa demikian?
    Demikian yang dapat saya sampai atas perhatiannya saya sampai ucapan terima kasih.
    Wassalam,
    Mochamad Ibrahim, Drs
    Email ; omaim_ku@yahoo.co.id

  11. Assalamu’alaikum Wr Wb

    Yth. Bapak Dirjen,

    Saya salah satu guru swasta ( guru non PNS ) yang telah lulus sertifikasi melalui diklat. Kami mohon bapak mau memperjuangkan nasib guru yayasan untuk mendapatkan dana tunjangan profesi guru, ini kami sampaikan karena menurut keterangan dari pihak yang berwenang guru swasta harus melalui Impasing ke Biri Kepegawaian Diknas baru kemudian ke Dirjen PMTK. Untuk itulah salah satu guru yayasan memohon bantuan bapak untuk dapat mempercepat proses Impasing sampai ke dirjen PMTK.

    Sekian terimakasih dan mohon maaf sebelumnya.

    Wassalam

  12. Kpd: Yth. Bapak Dirjen,
    Saya guru smk dikendal, saya termasuk orang yang sudah lulus sertifikasi tahun 2007, dan saya termasuk orang yang menunggu SK dari dirjen PMPTK, berkas saya udah saya lengkapi… kira-kira sudah sampai di PMPTK apa belum? dan kapan SK saya akan turun?? karena kami sangat mengharapkan sekali angin segar dari pemerintah berkaitan dengan cairnya tunjangan profesi ini.
    kalau memang datamya belum sampai ke PMPTK, mohon untuk memberi informasi kembali,, atau apakah perlu kami membawa berkas ke pak dirjen langsung.. agar ada kepastian bahwa berkas kami sampai ke PMPTK..

    Sekian dulu pak… kami mohon maaf kalau ada kesalahan kata.. dan saya menghaturkan terima kasih pada Bapak…

    ttd
    Rustie

  13. Yth. Bp.Dirjen
    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Saya bersyukur atas rahmat Allah SWT atas tunjangan profesi yang telah saya terima, niat dari kecil memang bercita-cita dari guru. Saya mulai dari guru WB(wiyata bhakti) dengan uang sabun Rp. 4000,-(empat ribu rupiah) pd thn 1988.
    Terakhir saya bertugas sebagai KS, yg atas partisipasi masyarakat sekolah yg kami kelola muncul sbg wakil dlm lomba tk.propinsi & nasional.
    Karena hal demikian (mungkin) dilantiklah saya menjadi PS (Pengawas Sekolah).
    Dengan demikian tunjangan fungsional saya akan hilang (sesuai surat edaran PMPTK).
    Saya sangat prihatin atas kejadian ini, PS adalah jabatan karir tertinggi bagi tenaga fungsional guru, tetapi justru mengalami penurunan penghasilan.
    Saya juga ingin seperti guru-guru binaan kami, ada bayangan biaya sekolah anak dari tunjangan profesi.
    Sebab yg saya lihat sampai saat ini anak kuliah tdk cukup dibiayai dengan pengabdian, masih dengan uang semesteran.
    Berikutnya mohon solusi, apakah kami hrs tetap diposisi ini atau beramai-ramai kembali menjadi guru.
    Terimakasih.
    Semoga Bapak panjang umur.
    Wassalam.

    dari Pak PS yang lagi merenung

  14. Yth, Bpk Dirjen PMTK
    Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
    Pak saya adalah guru Bantu DKI (NIGB 090103962) angkatan 2003, saya telah melakukan pemberkasan CPNS tahun 2007 lalu, tetapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Saya resah sekali pak karena profesi saya sebagai GB di DKI dengan honor Rp. 710.000,00. telah mengahdirkan bayangan suram bagi keluarga saya (Istri dan 2 org. anak ), bahkan terkadang saya membayangkan kelaparan dan kebodohan menghampiri anak-anak saya kelak. Untuk itu pak saya mohon bapak dapat membantu saya menjadi PNS, dimanapun tempatnya saya bersedia mengabdi dengan sepenuh hati. Sebagai pertimbangan prestasi keguruan yang pernah saya dapatkan antara lan :
    1. tahun 2001 ranking empat besar uji kompetensi guru sosiologi se DKI.
    2. tahun 2004 pemenang / penerima hadiah
    dan penghargaan guru inovatif Citisuccess dari Citi Bank.
    Perhatian dan bantuan Bapak sangat saya( dan keluarga) harapkan. Harmat saya Jufrizal (guru sma Yp IPPI Cakung, 48703207/081310523166

  15. Yth. Bapak Dirjen

    Mohon informasi tentang SK Dirjen sertifikasi guru.
    Saya Drs. Rejeki Purba guru SMK Negeri 10 Medan, NIP 131691791, No. peserta 07076031001471, NUPTK 9448740641200003, yang telah menyerahkan berkas usulan, ternyata sampai sekarang SKnya belum keluar, sementara teman-teman yang seangkatan saya tunjangannya sudah cair. Kiranya bapak berkenan untuk memberikan informasi agar tidak menjadi beban pikiran, terimakasih.

  16. Ass.
    Yth. Bapak Dirjen PMPTK
    Saya Guru PAI-SD NIP 13 Kab. Cirebon sudah lulus sertifikasi oktober 2007 terima sertipikat propesi pendidik tmt Desember 2007 menurut informasi dari Kanwil Depag Prop. Jabar sedang menunggu SK Penetapan pencairan Dana dari Ditjen PMPTK . Tolong agar segera di proses SKnya agar sgr dpt di cairkan pada rekening kami sebab rekan kami guru umum tunjangan propesinya sudah 2 kali cair sedangkan kami belum sama sekali mksh wass.

  17. Assalamu alaikum
    Yth Bp Dirjen PMPTK, mohon penjelasan tentang guru yang tersertifiaksi dan kebetulan dibawah naungan depag kok susah alias lama dalam pencairan tunjangan profesi guru. gamana pak , trims

  18. Yth. Bapak Dirjen PMPTK
    Saya termauk guru yang 1,8 juta orang atau yang harus dinaikkan standarnya dengan cara disekolahkan dengan pola jarak jauh,multimedia teknologi informasi ( sesuai wawancara Bapak di atas )….tapi kapankah dilaksanakan program tersebut ? apakah benar tahun 2009…terima kasih Bapak..

  19. Bpk Dirjen Yth. :
    Sampai saat ini SK TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) a/n saya Naek Dongoran dari SMA NEGERI 1 MUARASIPONGI KABUPATEN MANDAILING NATAL PROVINSI SUMATERA UTARA dengan data sebagai berikut : NIP 131814893 ; No. Sertifikat Profesi Guru 020721007910 ; NUPTK 2561743644200003 ; No. Peserta Diklat DPG 07071521000310 ; Rekening BanK : Bank BRI Cabang Panyabungan No. 0637-01-002285-50-0. Mohon imformasi dan bantuan Bapak. Atas perhatian dan bantuan Bapak saya haturkan terimakasih.

  20. Bpk Dirjen Yth. :
    Di daerah saya Gorontalo, setiap kali saya menerima tunjangan sertifikasi guru Dinas Pendidikan Setempat Selalau mewajikan pada kami untuk melengkapi data seperti SK terakhir, berkala Terakhir, SK Mengajar 24 jam, Foto copy setifikat yang dilagalisir Oleh PT yang memberikan, Akta mengajar, surat pernyataan melaksanakan tugas mengajar 24 jam, jadwal pelajaran, foto copy daftar gaji dan masih banyak syarat yang harus dimasukan, yang katanya klo tidak memasukan syarat tersebut maka tunjangan sertifikat tidak akan dicairkan. Persoalan bagi saya, setiap kali menerima kami harus mengurus syarat-syarat tersebut, yang tentu sangat menyita waktu untuk mengurusnya, karena harus dibuat 3 rangkap. Apa tidak ada cara lain yang memudahkan guru menerima tunjangan sertifikatsi tanpa harus embel-embel syarat tersebut, seperti saat guru menerima gaji tiap bulan. Kami merasa terbebani dengan syarat-syarat ini, apalagi kalau pembayaran tunjangan sertifikat tersebut berlaku tiap bulan, bertambah repotnya guru memperoleh tunjangan tersebut. Untuk tahun 2008 lalu pembayarannya tiap triwulan sehingga tidak terlalu terasa lelahnya, tapi cukup menyita waktu, karena biasanya seminggu mengurus berkas untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan tersebut. Permintaan kami tolong pemerintah, jangan dipersulit guru, jangan setengah hati membayar tunjangan profesi guru, dengan banyak embel-embel kepada guru bersangkutan.
    Terima kasih.

  21. Bagaimana caranya mendapatkan sk impasing guru non pns yang sekarang mestinya sekarang sudah berlaku. KarenA SAYA DENGAR DI DAERAH LAIN SUDAH ADA BISA MENDAPATKAN SK IMPASING GURU NON PNS ITU.

  22. Mohon diadakan SIDAK dengan segera khususnya bagi para Kepala Sekolah SMP dan SMA/SMK yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru, sebab mereka pada kenyataannya tidak mengajar kalau perlu tunjangannya dicabut saja atau suruh mengembalikan. Sekian mohon tindak lanjutnya dengan segera, kami PNS yang lain merasa iri karena para Kepala Sekolah itu tunjangan diterima tapi mengajar tidak mau.

  23. Pak,saya mau bertanya mengenai:
    1.kapan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk bulan januari 2009?
    2.bagaimana perhitungan inpassing menurut golongan dan masa kerja dihitung?

  24. Apakah benar bagi pengawas yang telah lulus sertifikasi guru tak perlu mengikuti sertifikas pengawas? Jika memang tak mengikuti sertikasi pengawas semoga haknya tetap mengalir sehingga tugas kepengawasan sesuai apa yang diharapkan pemerintah. Terima kasih.

  25. apakah sudah ada pedoman penyusunan portofolio bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah

  26. Kepada Yang Terhormat,
    Menteri Pendidikan Nasional
    c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
    Di –
    Jakarta

    “Dengan hormat”
    Saya yang bertandatangan dibawah ini,
    Nama : John Agustinus, SE., MM
    Jabatan : Lektor 200
    Pangkat : Penata Muda IIIb
    Unit Kerja : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura.
    Kopertis : Wilayah XII (Maluku, Maluku Utara dan Papua)
    Penerima Sertifikasi Dosen :dengan nomor
    No kanan atas 08182008026
    No tengah 081384515700062
    No unik 8317
    NIDN : 12-2504-6901
    No HP : 081333012000

    Saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Brawijaya angkatan 2008, sekarang semester 2 (dua) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) : 0830407004.

    Berdasarkan informasi dan atau surat edaran Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara dan Papua, yang menyatakan bahwa “Dosen DPK/Yayasan yang berada pada lingkungan Kopertis Wil XII yang LOLOS Sertifikasi Dosen tahun 2008 dan saat ini sedang melaksanakan atau melanjutkan studi S2/S3, TUNJANGAN SERTIFIKASI DITUNDA sampai dengan Lulus”.

    Pertanyaan saya:
    1. Berdasarkan PERMENDIKNAS No 42 Tahun 2007 Pasal 6 “Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi dosen sesuai peraturan perundang-undangan”.

    2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN, “Tidak ada Klausul yang menyatakan Penundaan TUNJANGAN SERTIFIKASI DITUNDA karena Tugas Belajar/Melanjutkan Studi”.

    3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN, dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti untuk melanjutkan Studi.

    Keberatan saya:
    1. Apabila peraturan jelas dan mengikat saya akan tunduk, tetapi kalau tidak, saya Mohon Bapak Mendiknas/DIRJEN DIKTI untuk sudi mengklarifikasi.

    2. Apabila Tunjangan SERDOS benar-benar ditunda, saya menghitung berapa bulan saya menyelesaikan studi, selesai studi diperkirakan 1 Januari 2011. sekitar 48 Bulan, apabila Tunjangan sebesar Rp. 1.900.000,- per bulan maka 48 bulan @ Rp. 1.900.000,- = Rp. 91.200.000,-. Pertanyaan saya apakah seandainya saya lulus, Tunjangan saya sebesar tsb akan LEGOWO dibayarkan? Mengingat karakter atau budaya kerja pegawai kita yang masih seperti saat ini?

    Demikian surat saya, Terima Kasih.

    Hormat Saya
    TTD
    John Agustinus, SE., MM

  27. Kepada Yang Terhormat,
    Bapak Mendiknas RI
    Bapak Dirjen Dikti
    Di –
    Jakarta

    Dengan hormat
    Menindaklanjuti surat saya sebelumnya, Saya yang bertandatangan dibawah ini,
    Nama : John Agustinus, SE., MM
    Jabatan : Dosen Tetap/Lektor 200
    Pangkat : Penata Muda IIIb
    Unit Kerja : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura.
    Kopertis : Wilayah XII (Maluku, Maluku Utara dan Papua)
    Penerima Sertifikasi Dosen :dengan nomor
    No kanan atas 08182008026
    No tengah 081384515700062
    No unik 8317
    NIDN :12-2504-6901
    No HP : 081333012000

    Saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Brawijaya angkatan 2008, sekarang semester 2 (dua) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) : 0830407004.

    Berdasarkan informasi dan atau surat edaran Koordinator Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara dan Papua, yang menyatakan bahwa “Dosen DPK/Yayasan yang berada pada lingkungan Kopertis Wil XII yang LOLOS Sertifikasi Dosen tahun 2008 dan saat ini sedang melaksanakan atau melanjutkan studi S2/S3, TUNJANGAN SERTIFIKASI DITUNDA sampai dengan Lulus”.

    Informasi terbaru hari ini, Pada hari ini Jumat, tanggal 22 Mei 2009, pukul 10.00 saya mendapat informasi via telepon dari Ambon (Kopertis Wil. XII) bahwa penundaan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen (Tunjangan Profesi) resmi akan dibayarkan pada saat saya menyelesaikan Studi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Brawijaya Malang. Dan diberitahukan juga bahwa saya tidak mendapat Rapel Tunjangan SERDOS sejak 1 Januari 2009, akan tetapi saya akan dibayar Tunjangan SERDOS Awal/bulan pertama sejak saya selesai Studi/Wisuda.

    Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN, “Pasal 6, ayat 3 mengatakan Dosen yang telah lulus sertifikasi dosen tahun 2008 mendapat tunjangan profesi terhitung mulai 1 Januari tahun 2009”

    “Pasal 8, ayat 1 dan 2 mengatakan (1) Pembayaran tunjangan profesi dihentikan sementara bagi dosen yang menduduki jabatan structural dan/atau sebagai pejabat Negara.
    (2) Pembayaran kembali tunjangan profesi bagi dosen yang tidak lagi menduduki jabatan structural atau sebagai pejabat Negara dilakukan berdasarkan permohonan pemimpin Perguruan Tinggi.
    BUKAN KARENA TUGAS BELAJAR/STUDI S3

    Bersama ini kami mohon, apabila ada Peraturan Pemerintah yang mengatakan tunjangan profesi dihentikan sementara bagi dosen yang Tugas Belajar/Studi S2/S3 kami mohon Salinan resminya. Apabila Tidak, Maka Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara dan Papua melakukan “WAN PRESTASI”. Apabila Peraturan Pemerintah ada untuk mengatur, Maka saya akan mengikuti peraturan tersebut.

    Demikian surat kami, atas perhatiannya diucapkan Terima kasih

    Hormat Saya,
    TTD
    John Agustinus, SE
    email : johnlecture69@yahoo.com
    No HP : 081333012000

  28. Pak Dirjen Yth.
    Kami tahu bahwa jumlah guru peserta sertifikasi itu banyak. Tapi kami sebenarnya kurang sependapat kalau keterlambatan penanganan seperti penerbitan SK Dirjen PMPTK bagi yang telah lulus sertifikasi quota 2008 jalur potopolio misalnya, samapai saat ini banyak yang belum menerima SK padahal ketentuannya Januari 2009 sudah semestinya menerima tunjangan. Dari gambaran ini kok sepertinya tercermin belum siapnya pengemban amanah yang harus melayani kami para gurun dalam hal sertifikasai. Apakah masih kurang waktu berjalan usia sertifiksi guru yang sudah 3 tahun ini sebgai pembelajaran untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan yang semestinya ? Dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dirjen PMPTK, dan juga Bapak Mendiknas, kami memohon agar dalam pelayanan sertifikasi guru berlangsung dengan tertib dan lancar sebagaimana mestinya, tidak seperti sekarang ini sudah setahun lebih saya dari mulai mengikuti seleksi sertifiksi guru dan lulus portopolio tahun 2008 tapi sampai sekarang SK Dirjen PMPTK pun belum punya ! Sungguh terkesan berbelit-belit atau belum siapnya Bapak2 melayani kami menjalankan UU tentang Guru dan Dosen.
    Akhir kata mohon maaf bila komentar saya kurang berkenan, terima kasih atas perhatiannya.

  29. Pak Dirjen Yth.
    Heran… sungguh memang aneh, entahlah apa yang harus saya tanyakan? Tapi yang jelas saya yang telah lulus sertifikasi tahun 2008 lewat portopolio, sampai sekarang belum menerima tunjangan sertifiksi itu. Kenapa sih Pak Dirjen, kok kesannya sulit amat mau ngasih kesejahteraan bagi guru2 itu ? Dan kapan kiranya saya akan menerima yang konon katanya itu merupakan hak bagi guru ?
    Oh ya saya bernama Jahidin NIP 19610512 199003 1 004 guru SLB Muhammadiyah Banjarsari Kab. Ciamis Provinsi Jawa Barat.
    Terima kasih atas perbaikan-perbaikan pelayanan yang akan Bapak tingkatkan lebih baik lagi !

  30. Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
    Pak Fasli Djalal, saya Ahmad Nur Edi, guru (PNS)Jatim pada SMAN3 Ponorogo Jatim, NIP. 19700102199903.1.008, Mengajar Fisika. Pendidikan S-1 Fisika (UM), S-2 Mag.Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan (Univ. Muhammadiyah Malang). Saya Adalah Anggota Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kab. Ponorogo.
    Saya Juga Ketua Majelis Kader dan Hikmah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Babadan Ponorogo. Saya Berkeinginan kuat untuk studi lanjut S3 namun terkendala Beasiswa untuk menempuhnya. Hal demikian untuk mengooptimalkan peran sebagai tim pengembang kurikulum didaerah, dan untuk terus dapat melakukan pendampingan ke satuan pendidikan yang ada. Mohon dengan hormat attensi dari Bapak dan jalan keluarnya. Jazakillah. Wassalam.

  31. Bapak Dirjen Yth.
    saya seorang guru di kabupaten minahasa tenggara ingin menanyakan apakah dana tunjangan guru tersebut berasal dari dana apbn atau berasal dari dana apbd. tinggal daerah MITRA belum ada pembayaran berbagai banyak alasan dari pejabat yang berwenang, menurut mereka tidak ada dana tujangan fungsional guru karena tidak tertata pada dana apbd minahasa tenggara. untuk itu mohon kiranya saya dapat penjelasan dari bapak. apakah ini telah terjadi penyalagunaan dana oleh para pejabat dikabupaten mitra

  32. Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Yth. Prof.Dr. Fasli Jalal
    Kami dari Komunitas Generasi Cendikia (KGC) Banyuasin Sumatera Selatan, berkeinginan mengadakan seminar pendidikan bersama Bapak, pada Tanggal 2 Mei 2010. Kira2 bagaimana dengan kesempatan Bapak? Berapa Nomor Hp Bapak yang bisa kami Hubungi?
    Trimakasih. ini no. Hp Saya Pak: 081368378979

  33. Aslmalkm Pa Fasli Jalal,
    Saya adalah guru wiyata bhakti sejak tahun 1987 (Dokumen asli ada) tetapi sampai hari ini belum diangkat menjadi PNS, beberapa waktu yang lalu saya kirim surat kepada Presiden, Mendiknas dan Menpan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.Sejak tahun 2004 saya ikut program transmigrasi ke Tolitoli, sulawesi tengah dan merintis mendirikan sekolah di sana, menjadi guru disana (daerah terpencil)yang saat itu belum tersedia. Saya juga sudah merintis beberapa sekolah yang lain, yang terakhir diminta merintis SMP Integral di jaringan sekolah Integral Hidayatullah di Tolitoli.
    Berharap bisa terangkat didaerah baru ini, namun hasilnya masih nol. saya pernah mendaftar di database guru honor thn 2006, berkas saya diterima, tapi nama saya tidak muncul di database guru honor Daerah. padahal saya juga sering menjadi instruktur pelatihan guru sejak tahun 2006 (widya iswara). metode mengajar saya jadi acuan mengajar di Kab. Tolitoli. Mohon bantuan bapak utnuk mengatasi masalah saya, karena usia saya sudah 44 tahun tgl 2 tahun lag peluang jadi PNS, tolong pak, jika bapak perlukan saya akan kirim semua dokumen asli saya agar bapak tidak ragu-ragu menolong saya. saya tunggu pertolongan bapak, terimasih.

  34. Assalamu’alaikum wr.wb. Npk. Dirjen.
    Saya menanggapi kondisi yang berkembang sehubungan dengan akan dilikuidasinya Dirjen PMPTK. Sampai-sampai anggota DPR yang terhormat menilai begitu rendah kualitas guru SD. Mungkin ya, tapi siapa yang mendidik anda sampai menjadi anggota Dewan yang sekarang berani melecehkan guru SD ? apa tidak takut kualat nanti ! allahu akbar !
    Wassalam.

  35. Yth. Pak Fasli
    Mohon Maaf, Bagaimana dan kemana harus meminta bantuan bagi Guru yang S3 tidakpun untuk biaya bayar SPP, setidaknya untuk biaya penelitian?
    Wassalam

    Mahasiswa Program Doktor UNP Padang

  36. Kepada Bapak Menteri Pendidikan

    Saya guru swasta ,sudah mengajar 29 tahun,dan lulus sertifikasi guru tahun 2009.SK TPP sudah turun,tetapi SK inpassing belum turun.Padahal pengurusannya lebih dahulu inpassingnya.Sekarang untuk pencairan TPP 2010 belum kunjung selesai permasalahannya.Setiap daerah kenapa berbeda-beda pencairannya.Di kota surabaya belum ada berita yang pasti kapan akan cair,malah ada berita TPP hanya diberikan 5 bulan dahulu.Yang menjadi pertanyaan saya:
    Apakah TPP itu dicairkan dari pusat setiap bulan?
    Kenapa guru swasta ada perbedaan besar kecilnya TPP,kalau sekolah swasta disamaratakan
    Rp1.500.000,00.
    Kenapa pencairan TPP dirapel setiap 6 bulan sekali.
    Kami mohon Bapak menteri untuk menindak lanjuti permasalahan ini.Karena setiap mau terima TPP pasti selalu ada permasalahan.
    Kami punya usul Supaya semua guru wajib punya
    kartu ATM.Kemudian anggaran langsung ditransfer ke Bank yang telah ditunjuk oleh Bapak Menteri,kemudian para guru langsung bisa mengambil di Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah,sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TPP para guru.Kami sangat mengharapkan TPP cair setiap bulan,sehingga betul-betul membantu perekonomian guru,dan menambah semangat pengabdian para guru.
    Sekian harapan kami sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Menteri.

  37. DENGAN ADANYA SERTIFIKASI BAGI SAUDARAKU GURU2 AKU SANGAT BERSYUKUR TAPI KENYATAAN DILAPANGAN BANYAK GURU YANG SUDAH DAPAT SERTIFIKSI TP TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA DG BAIK ? BAGAIMANA MAU MAJU PENDIDIKAN KITA ? TOLONG PAK SIDAK KEBAWAH … SANGAT MEMPRIHATINKAN

  38. yth bapak dirjen….saya seorang guru non pns ingin bertanya apakah kami masih bisa di angkat menjadi PNS ????bgmn dgn tunjangan utk kami para guru honor masihkah akan di bayarkan,hingga saat ini belum ada realisasinya kepada kami,mohon tanggapan dari bapak…..

  39. yang jelas untuk nominasi kuota sertifikasi guru th 2011 dasar yang dipakai tdk jelas sehingga muncul banyak permasalahan dan lebih diperparah lagi daftar sementara nominasi sertifikasi kuota 2011 tdk bisa diubah lagi, padahal nyata-nyata banyak masalah.

  40. apa benar khabar yang menyatakan bahwa dosen yang studi lanjut { tugas belajar ] dengan biaya bpps akan tetap dibayarkan sertifikasi dosennya dengan pertimbangan tugas belajar itu bisa dikonversi dengan kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan beban 12 sks ? kalau itu benar merupakan kebijakan yang tepat karena tugas belajar itu merupakan pengembangan ilmu lagian dosen yang bersertifikasi itu umumnya usia sudah lanjut dan tunjangan itu sudah ditunggu tunggu sejak lama .

  41. Asalamualikum ..
    Bapak Dirjen yang saya hormati , semoga kita selalu dlam lindungan Allah SWT, dengan ini saya :

    nama LUDA SOFIAH,S.Pd
    Usia 41 Thn11 bulan
    masa kerja sejak 1997
    unit kerja SD Negeri Tegal jetak, kecamatan ciruas kabupaten Serang Propinsi Bnten

    nama saya tidak muncul di data best Balon sertifikasi 2012, padahal sudah pendataan di kabupaten serang bulan juli yang lalu, Saya sangat kecewa setelah melihat data best di internet, karena ketika sy tanyakan kembali k Dinas pendidikan setempat jawabannya tidak jelas dan ada indikasi permainan prioritas menurut teman teman saya,,kemudian nama yang sudah sertifikasi masih ada.. dan parahnya nama peserta yang meninggalpun tercantum..

    saya mohon ada tindaklanjut, karena hal ini mengganggu konsentrasi say bekerja..terimakasih
    wassalamulikum..

Leave a reply to Abdul Cholik Cancel reply

Blog at WordPress.com.

Up ↑